
Perayaan hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiositas, berkumpul dengan kerabat, dan saling berbagi utamanya kepada pihak yang membutuhkan.
Perayaan tersebut hendaknya tidak dilaksanakan secara berlebihan sehingga menimbulkan peningkatan kebutuhan dan pengeluaran yang tidak diperlukan. Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan
permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.
Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2020
Tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya